Pedagang Pasar Baru Geruduk Kantor Bupati Madina

Puluhan pedagang Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendatangi kantor bupati, Senin (14/3/2022)

topmetro.news – Puluhan pedagang Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendatangi kantor bupati, Senin (14/3/2022).

Kedatangan puluhan pedagang tersebut untuk bertemu dengan Bupati HM Ja’far Sukhairi Nasution guna memperjuangkan nasib mereka yang saat ini di bawah tekanan oleh pemilik lahan pertapakan relokasi pasar.

Salah seorang pedagang sayuran, Alen (63) yang turut dalam unjuk rasa menyampaikan, sudah empat hari pihak pemilik lahan pertapakan relokasi Pasar Baru datang meminta uang sewa tanah. Di mana bandrolnya Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per hari.

”Kalau terus menerus seperti ini, enggak tahan lah pak. Begitu juga dengan sampah. Dikutip Rp2 ribu per hari,” ungkapnya.

Lanjutnya, mereka tidak akan pulang jika pihak Pemda Madina dalam hal ini Bupati Madina dan Kadis Perindag tidak turun langsung ke lokasi untuk membantu serta mencari solusi.

Menanggapi aspirasi para pedagang, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan, Dinas Perdagangan sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada pemilik lahan. Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.

Untuk mengabulkan permintaan para pedagang, Bupati Madina memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Jhon Amriadi dan Asisten III Syahnan Batubara turun ke Pasar Baru Panyabungan.

”Lokasi mereka berdagang bukan milik pemerintah, namun itu milik seseorang (pribadi). Pemilik saat ini mengambil momen mengutip uang sewa kepada para pedangang. Tentunya situasi saat ini ekonomi sangat sulit. Intinya ini akan kita tangani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Perjanjian Sewa Lahan

Sukhairi mengaku sudah ada surat perjanjian sewa-menyewa lahan dengan pemilik. Namun saat ini belum ada terlaksana dengan baik karena masih proses.

“Mungkin pemilik lahan tidak sabar, makanya ada pengutipan. Saya tidak mau ada oknum yang bisa dikatakan pungli. Nanti kita lihat saja apakah tempuh jalur hukum atau musyawarah mufakat. Karena Rp20 ribu itu tidaklah mudah masa pandemi ini apalagi jualannya hanya sayur,” imbuhnya.

Terakhir, Bupati menerangkan, dalam memperpanjang kontrak pasar, ada lembaga yang menentukan dan saat ini masih proses pengkajian. “Sekarang sistim sudah berubah. Meski anggaran sudah ada, kita tidak bisa mengambil keputusan. Lembaga yang menangani ini sedang mengkaji,” tutupnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment